Bisnis.com, JAKARTA - Organda DKI Jakarta mengakui bahwa beberapa penumpang masih belum mendapatkan penurunan tarif saat membayar angkutan umum.
Hal itu, kata Shafruan Sinungan Ketua Organda DKI Jakarta lantaran baru berlaku efektif per Kamis (7/4/2016), sesuai imbauan Kementerian Perhubungan.
"Semua operator mulai memberlakukan penurunan tarif secara efektif mulai 7 April 2016, sesuai dengan himbauan Kemenhub,"
Namun, lanjutnya, ada sedikit kendala dalam menurunkan tarif itu, khususnya taksi.
Pasalnya, perusahaan taksi memerlukan waktu untuk melakukan tera ulang pada argometer di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
’’Argo itu complicated. Kami mau tera, tapi belum ada surat dari pemda,’’ jelasnya.
Oleh sebab itu, hingga saat ini, pihaknya belum bisa melakukan tera ulang dan berdampak pada belum turunnnya tarif di lapangan.
Selain menanti surat itu, pihaknya juga terkendala dengan jeda waktu untuk melakukan tera. Apalagi, untuk melakukan tera tidak bisa dilakukan sendiri dan hanya ada satu lokasi untuk melakukan ujin tera.