Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Kalah di PTUN, Warga Bidara China: Ini Harus Jadi Bahan Refleksi Ahok

Warga Bidara Cina mengapresiasi hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan mereka terkait dengan proyek sodetan Sungai Ciliwung.
Petugas memeriksa mata bor pengerjaan sodetan Kali Ciliwung-Kanal Banjir Timur di arriving shaft (titik pertemuan) Jalan Otista III, Jatinegara, Jakarta, Senin (12/10/2015). /Antara-Akbar Nugroho Gumay
Petugas memeriksa mata bor pengerjaan sodetan Kali Ciliwung-Kanal Banjir Timur di arriving shaft (titik pertemuan) Jalan Otista III, Jatinegara, Jakarta, Senin (12/10/2015). /Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Warga Bidara Cina mengapresiasi hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan mereka terkait dengan proyek sodetan Sungai Ciliwung.

Gugatan ini dilayangkan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sudetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur.

Warga Bidara Cina, Astriyani, mengatakan sebenarnya dia tidak keberatan dengan proyek itu. Astriyani hanya mempertanyakan perubahan ketetapan luas inlet yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa proses sosialisasi. 

"Pada dasarnya warga Bidara Cina mendukung program pembangunan pemerintah, namun pembangunan harus dilaksanakan dengan memenuhi asas kecermatan, asas kepastian hukum, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang agar prosesnya tidak disusupi oleh kepentingan lain yang bertentangan dengan kepentingan publik," kata Astriyani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, (28/4/2016).

Ada beberapa poin gugatan yang dilayangkan warga Bidara Cina yang terdaftar dalam nomor register 59/G/2016/PTUN. Poin pertama adalah penerbitan SK dilakukan tanpa konsultasi publik sehingga dinilai merugikan warga yang terdampak.

Poin kedua adalah tidak adanya informasi mengenai perubahan SK ini. Gubernur juga tidak mengumumkan baik secara langsung di lokasi atau media mana pun, mengenai peta lokasi pembangunan sebagaimana disebutkan dalam SK.

Perubahan luas inlet, dari 6.095,94 meter persegi menjadi 10.357 meter persegi berikut batas-batasnya, juga tidak dijelaskan kepada warga Bidara Cina. Astriyani juga menyebutkan gubernur tidak menyusun analisis mengenai dampak lingkungan untuk SK No. 2779/2015, seperti yang diwajibkan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup.

Dengan dimenangkannya warga Bidara Cina, maka SK No. 2779/2015 harus dibatalkan. SK tersebut juga dinyatakan tidak berlaku lagi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus membayarkan biaya perkara pengadilan.

"Warga Bidara Cina berharap putusan ini dapat dimanfaatkan secara positif sebagai bahan refleksi bagi Gubernur DKI Jakarta untuk lebih bertanggung jawab (akuntabel) dalam menjalankan mandatnya melayani masyarakat dan melaksanakan pembangunan di Jakarta," ujar Astriyani.

Meski kalah di PTUN, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan bakal terus melanjutkan proyek sodetan. Ahok tidak berkomentar mengenai kelanjutan perkara ini. Namun Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper