Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka dugaan korupsi dana swakelola kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun 2013.
"Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 14 April 2016 sampai 20 hari kedepan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Senin (2/5/2016).
Ketiga tersangka yang ditahan itu, Binahar Pangaribuan dari pihak swasta, Nurhadi mantan Kepala Seksi Pemeliharaan pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat, serta Arnold Welly Arde sebagai Direktur PT Citra Cisangge.
Kapuspenkum menjelaskan, tiga tersangka itu merupakan bagian dari 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus itu bermula dari kegiatan pekerjaan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat tahun anggaran 2013 sebesar Rp66.649.311.310.
Anggaran di atas terbagi untuk 4 pekerjaan, yakni pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, serta refungsionalisasi sungai atau kali dan penghubung.
Namun, lanjut Amir, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan, mengingat terdapat sejumlah pemalsuan dokumen di dalam dua laporan sehingga seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga.
Kerugian negara dalam pelaksanaan tersebut sebesar Rp43 miliar," kata Amir