Bisnis.com, DEPOK - Kalangan akademisi mengatakan pelaku tindak kejahatan di bawah usia harus benar-benar dikaji secara mendalam.
Yogo Tri Hendiarto, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) menuturkan, pelaku tindak kejahatan di bawah umur di satu sisi juga sebagai korban.
"Mereka bisa disebut juga korban karena apa yang dilakukannya masih belum sadar sehingga mereka juga butuh perlindungan," ujarnya, Rabu (4/5/2016).
Dengan demikian, hukuman bagi pelaku kejahatan anak juga harus diperhatikan, karena mereka masih memiliki masa depan.
"Jadi nantinya pelaku kejahatan anak divonis harus sesuai dan memperhatikan hak-hak anak juga," paparnya.
Yy Diperkosa dan Dibunuh: Pelaku Juga Korban
Kalangan akademisi mengatakan pelaku tindak kejahatan di bawah usia harus benar-benar dikaji secara mendalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 jam yang lalu
Ridwan Kamil Klaim Punya Survei Internal, Lampaui Pramono-Doel?
17 jam yang lalu
Ridwan Kamil Optimistis Menang di Pilkada Jakarta
17 jam yang lalu