Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Tinjau Kembali Rencana Detail Tata Ruang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan Peninjauan Kembali terhadap Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan juga Peraturan Zonasi.
Monas selama ini dikenal sebagai ikon Kota Jakarta/Antara
Monas selama ini dikenal sebagai ikon Kota Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan Peninjauan Kembali terhadap Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan juga Peraturan Zonasi.

Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa mengatakan peninjauan Kembali ini lantaran adanya kebijakan strategis nasional seperti proyek National Capital Coastal Development (NCICD) yang disebut sebagai taggul raksasa, Light Rail Transit/LRT, Mass Rapit Transit (MRT), Bus Rapit Transit (BRT), dan Kereta Cepat Jakarta - Bandung.

"Itu harus direkomendasikan, kalau tidak ada tata ruang, kita nggak bisa eksekusi," kata Oswar di Balai Kota, Jumat (13/5/2016).

Lebih lanjut Peninjauan kembali tersebut didasarkan pada Peraturan Prsiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan ‎Proyek Strategis Nasional.

Untuk memberikan rekomendasi tersebut, pemerintah provinsi DKI Jakarta meminta berbagai pihak untuk ikut berperan aktif dalam memberikan masukan terkait peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang tersebut.

Pihak-pihak yang akan dilibatkan akni Pemprov DKI, Pemerintah Pusat, Pemda,swasta, asosiasi dan juga masyarakat.

"Kan masyarakat kita harapkan terlibat. Dia tahu persis daerah dia akan dilewati LRT dan transportasi yang lain. Kira-kira masukan dia seperti apa. Apa sih yang bagusnya," jelas Oswar.

Dimana rekomendasi tersebut dapat disampaikan melalui media sosial, pertemuan langsung, telepon ataupun email.

Lebih lanjut Oswar mengaku sudah memperhitungkan dan memperkirakan revisi tidak akan lebih dari 10%, sehingga tidak perlu dibentuk lagi Perda yang baru.

"Peninjauan Kembali kan ada rekomendasi apa saja yang diubah. Nanti kami bikin rancangan perda. Berapa pasal, tergantung nanti. Paling enam atau tujuh pasal," tuturnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper