Bisnis.com, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan meningkatkan pengawasan terahadap peredaran makanan dan minuman menjalang bulan puasa Ramadan sebagai upaya perlindungan kepada konsumen.
Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel itu pemerintah kota melakukan sosialisasi pengawasan tersebut kepada sekitar 100 pedagang pasar, pemilik toko dan outlet yang tersebar di wilayah Serpong Utara.
Abdul Rahman, Kasie Pengawasan Barang dan Perlindungan Konsumen Disperindag Tangsel, mengatakan kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka menghadapi bulan Ramadan yang biasanya terjadi lonjakan permintaan pasar.
"Selain itu juga untuk mengawal Undang Undang No.8 tahun1999 yang mengatur bahwa barang yang beredar harus bertanda Standard Nasional Indonesia (SNI)," katanya, Jumat (20/5/2016).
Menurutnya, para pedagang diminta terus memperhatikan kualitas dan standardisasi produk yang dijual untuk menjamin perlindungannya kepada seluh konsumen yang membeli darinya.
Sementara itu Oki Rudianto, Kabid Ketertiban Protokoler dan Hiburan Satuan Polisi Pamong Praja Tangsel, mengatakan pihaknya juga mensosialisasikan Perda No.4/2014 yang diantaranya mengatur tentang minuman keras atau minuman beralkohol.
“Dalam Perda tersebut di Tangsel dilarang memproduksi, menjual, dan mengedarkan minuman beralkohol," katanya dalam situs resmi Pemkot Tangsel.