Bisnis.com, BEKASI - Dinas Perhubungan Kota Bekasi mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta yang tidak memperbolehkan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) melintas di jalur Transjakarta mulai Juni mendatang.
Pelarangan itu dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Pemprov DKI Jakarta seiring beroperasinya 600 bus penugasan Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bus Transjakarta.
Erwin, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bekasil mengatakan, pembentukan APTB pada mulanya adalah sebagai cikal bakal Transjabodetabek, sehingga tidak diperbolehkannya APTB menggunakan jalur Transjakarta tidak akan bermasalah.
Dukungan itu juga berdasarkan biaya yang dikenakan oleh Transjakarta lebih murah ketimbang APTB.
"Bagus. Karena sisi tarif APTB lebih tinggi dari Transjakarta. Kami justru mendukung," katanya, Selasa (24/5/2016).
Hanya saja dia meminta agar pelayanan Transjakarta untuk pengguna jasa tetap terjaga, seiring tidak diperbolehkannya APTB menggunakan jalur Transjakarta. Pelayanan yang dimaksud antara lain head way atau rentan waktu kedatangan bus.
Selama ini, head way Transjakarta yang memiliki trayek dari dan menuju Kota Bekasi cukup baik antara 5 sampai 10 menit. Adapun, tiga trayek yang telah dilayani Transjakarta di Kota Bekasi yakni Bekasi MM-Tanjung Priok, Bekasi MM-Bunderan HI dan Bekasi Timur-Grogol dengan masing-masing trayek sekitar 20 unit bus.
"Sejauh ini tidak ada respon masalah. Asal dipertahankan kualitasnya."
Selain adanya bantuan 600 unit bus oleh Kemenhub untuk Transjakarta, alasan Dishubtrans DKI Jakarta tidak memperbolehkan APTB melintas di jalur Transjakarta pada bulan depan bertujuan untuk memaksa para operator APTB agar bergabung dengan sistem manajemen PT Transjakarta.
Alasan lainnya lantaran bus APTB sering mengangkut penumpang di luar halte Transjakarta dan ongkos tambahan sebesar Rp 5.000 ke penumpang.