Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola Bantar Gebang Wanprestasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) dilakukan karena pihak pengelola terbukti melakukan wanprestasi.
Tim pemantau pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Pemerintah Kota Bekasi meninjau sumur artesis saat inspeksi mendadak TPST Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/11)./Antara
Tim pemantau pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Pemerintah Kota Bekasi meninjau sumur artesis saat inspeksi mendadak TPST Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/11)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) dilakukan karena pihak pengelola terbukti melakukan wanprestasi.

"Kami sudah mempunyai dua bukti berupa hasil audit yang membuktikan bahwa dua pengelola TPST Bantar Gebang telah melakukan wanprestasi," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).

Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok sehari-hari itu, dengan adanya kedua bukti audit tersebut,maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pun memutuskan kontrak kerja sama dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) selaku pengelola TPST Bantar Gebang.

"Bukti-bukti itu kami dapat dari instansi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan PriceWaterhouse Coopers yang merupakan auditor internasional. Hasil audit keduanya menyatakan PT GTJ dan PT NOEI melakukan wanprestasi dalam pengelolaan TPST Bantar Gebang," ujar Ahok.

Untuk memutuskan kontrak dengan pihak pengelola, dia mengaku sengaja menunggu hasil audit dari auditor independen, agar dasar hukum pemutusan kontrak kerja sama tersebut lebih kuat.

"Kami juga melibatkan auditor independen untuk ikut melakukan audit supaya dasar hukumnya lebih kuat. Kami berpikir kalau cuma satu auditor, yaitu BPK, mungkin tidak akan cukup untuk dijadikan dasar hukum, makanya kami libatkan auditor independen," ungkap Ahok.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi memutuskan kontrak kerja sama dengan dua pengelola TPST Bantar Gebang, yaitu PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI.

Dengan diputuskannya kontrak kerja sama tersebut, maka selanjutnya pengelolaan tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Bekasi itu diambil alih oleh Pemprov DKI Jakarta.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper