Bisnis.com, JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku akan tetap menampung usulan warga terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, katanya, akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan swakelola terhadap TPST Bantargebang.
"Kita akan manfaatkan seluruh pegawai, baik PHL maupun PPSU. Kami ingin "all out" supaya ada perubahan yang signifikan," kata Djarot di Jakarta, Senin (25/7/2016).
Adapun keputusan untuk melakukan swakelola terhadap Bantargebang tersebut dilakukan untuk membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi dapat mengelola dengan baik, apalagi sebelumnya Bantargebang dikelola oleh pihak swasta.
Sebelumnya, TPST Bantargebang dikelola oleh PT GodangTua Jaya, namun nantinya akan dikelola oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
"Ini masih masa transisi pengambilalihannya, apakah itu akan lebih bagus lewat BUMD atau cukup Dinas Kebersihan saja,itu nanti, kita lewati dulu masa transisinya," jelasnya.
Dengan terbitnya surat pengakhiran perjanjian kerja sama, maka Pemprov DKI Jakarta resmi mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang.
Langkah selanjutnya, Pemprov DKI memberi waktu 60 hari kepada PT GTJ dan PT NOEI untuk mengosongkan kawasan TPST Bantargebang.