Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Soroti Kisruh PPDB di Depok

Ombudsman menyoroti kisruh pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2016 di Kota Depok.
Ombudsman. /Bisnis.com
Ombudsman. /Bisnis.com

Bisnis.com, DEPOK- Ombudsman menyoroti kisruh pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2016 di Kota Depok.

Zaenal Muttaqien, Asisten Ombudsman Bidang Penyelesain Laporan mengatakan pihaknya akan melihat data dan perkembangan terlebih dahulu sebelum turun langsung memantau PPDB di Depok.

"Kita sudah kasih peringatan dari awal untuk proses PPDB ini untuk tidak ada pungutan dan penerimaan di luar jalur agar prosesnya berjalan fair dan bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (3/8/2016).

Dia mengatakan sebelum PPDB digelar pada Juni lalu, pihaknya mengundang seluruh dinas dan Kementerian Agama untuk sama-sama komitmen dalam pelaksanaan PPDB tersebut. Meskipun, kata dia, pihaknya tahun ini tidak membuka pengawasan langsung.

"Tapi untuk jalur pengaduan, kami tetap buka. Jadi siapa saja bisa adukan jika ada yang janggal," paparnya.

Dia memaparkan untuk kisruh PPDB di Depok sendiri pihaknya belum mengantongi informasi lengkap. Namun, lanjutnya, dia berharap setiap sekolah dan juga pihak lain tidak mencederai mekanisme yang diatur dalam juklak dan juknis pendidikan.

Seperti diketahui, saat ini PPDB di Depok telah selesai, bahkan sudah masuk proses jam belajar mengajar. Namun, dugaan aksi titip menitip siswa baru di sekolah negeri masih terjadi.

Informasi yang dihimpun, lebih dari 200 siswa titipan masuk ke berbagai sekolah negeri di Depok. Satu orang siswa diduga membayar kepada oknum LSM, wartawan hingga kalangan anggota dewan hingga mencapai Rp5 juta-Rp15 juta.

Seorang sumber Bisnis.com mengatakan tahun lalu keluarganya menjadi korban oknum LSM yang menjanjikan salah satu anaknya bisa masuk sekolah negeri dengan membayar uang Rp7 juta.

"Namun setelah uang dibayarkan ke oknum LSM, keponakan saya malah masuk sekolah filial. Tapi saya tagih lagi uang ke oknum tersebut. Sayangnya, uang hanya kembali Rp5 juta," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper