Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dalam kasus gugatan dua pengamen asal Cipulir yang mengaku menjadi korban salah tangkap.
Kedua pengamen, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, meminta ganti rugi sebesar Rp1 miliar kepada Polda Metro Jaya. Moechgiyarto mengaku siap menerima putusan akhir dari hakim terkait dengan kasus ini.
"Kami hormati itu apa pun keputusan hakim. Kami harus ikuti, kami hormati betul hakim. Itu gunanya negara hukum di sini," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (3/8/2016).
Moechgiyarto masih menunggu proses persidangan. Pada Rabu (3/8/2016) siang, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 1 Agustus kemarin, sidang perdana gugatan digelar. Polda Metro Jaya diwakili Bidang Hukum dalam persidangan.
"Orang menggugat boleh-boleh saja, kami hadapin," ujar Moechgiyarto.
Andro dan Nurdin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor surat 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel karena mengaku menjadi korban salah tangkap dalam perkara pembunuhan.
Mereka ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 30 Juni 2013 setelah seorang pengamen bernama Dicky ditemukan tewas di Cipulir. Andro dan Nurdin mengaku dianiaya dan dipaksa mengaku sebagai pembunuh Dicky. Namun, mereka akhirnya dibebaskan hakim karena dianggap tak terbukti bersalah. Mahkamah Agung juga memutuskan bahwa dua pengamen itu tidak bersalah.