Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirlantas: Mulai Tahun Depan, Pemohon SIM Harus Lulus Sekolah Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mulai tahun depan bagi siapa saja yang hendak mengurus surat izin mengendarai (SIM) harus dinyatakan lulus sekolah mengemudi.
Kecelakaan melibatkan sepeda motor/Ilustrasi-Antara
Kecelakaan melibatkan sepeda motor/Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan mulai tahun depan bagi siapa saja yang hendak mengurus surat izin mengendarai (SIM) harus dinyatakan lulus sekolah mengemudi, baik motor maupun mobil.

Kepala Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Syamsul Bahri mengatakan bahwa dengan persyaratan harus lulus uji dari sekolah mengemudi, maka seseorang yang layak mendapatkan SIM adalah memang pengendara yang kompeten.

"Ke depan tidak bisa memiliki SIM tanpa lulus sekolah mengemudi," ujarnya, di sela-sela kunjungannya ke kantor Bisnis Indonesia, Selasa (23/8/2016).

Menurutnya, wacana tersebut direncanakan segera direalisasikan pada tahun depan, mengingat semakin tingginya tingkat kecelakaan lalu-lintas di Ibu Kota Jakarta saat ini.

Pasalnya, berdasarkan data kecelakaan lalu-lintas yang terjadi di DKI Jakarta mulai Januari hingga Agustus 2016, jumlahnya telah melampaui total angka kecelakaan selama setahun lalu.

"Delapan bulan ini telah terjadi kecelakaan dengan korban meninggal mencapai 353 jiwa, sementara selama setahun lalu jumlah kecelakaan dengan korban meninggal mencapai 341 jiwa," ujarnya.

Pihaknya menambahkan bahwa yang semakin memprihatinkan bagi dirinya adalah melihat jumlah korban yang meninggal dari segi usia anak-anak menempati peringkat ke dua. "Sekolah mengemudinya ini nanti yang mengelola pemerintah daerah, jadi tidak bisa sembarangan. Nyawa ini mahal lho," tegasnya.

Selain itu, pihaknya sepakat dengan kebijakan yang diambil Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, yang mengancam akan memberikan hukuman tidak naik kelas apabila ada siswa  berangkat sekolah yang ke dapatan naik kendaran bermotor sendiri.

"Ini kan bagus, apalagi usia belum pantas memiliki SIM, kok naik motor. Kenapa kebijakan tidak naik kelas ini tidak ditiru daerah lain, atau bahkan diseragamkan secara nasional," ujarnya.

Pasalnya, hal tersebut selain menekan risiko kecelakaan, juga dapat menjadi pendorong kepala daerah untuk memperhatikan kondisi transportasi umum di wilayahnya. "Ini akan membuat kepala daerahnya mikirin juga, misalkan kalau lokasi sekolahnya jauh, maka harus disiapkan angkutan umumnya.,"  ujarnya.

Pasalnya dirinya melihat apabila tidak dikelola dengan baik terkait kemudahan mendapatkan SIM tersebut, maka tidak akan menutup kemungkinan angka korban kecelakaan di Ibu Kota bisa menyentuh angka 1.000 orang. "Ini kalau tidak dikelola dengan baik, angka kecelakaan akan bertambah signifikan, bisa-bisa menjadi 1.000 orang lebih," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper