Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 91 pelanggar ketertiban umum, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/8). Dari jumlah itu, 83 orang merupakan pedagang kaki lima (PKL).
Pantauan Beritajakarta.com, sidang digelar di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji dengan Hakim Porman Situmorang. Mereka yang hadir langsung dipanggil namanya untuk menghadap hakim dan jaksa.
Para pelanggar diperiksa bentuk pelanggarannya melalui berkas yang dikirim pihak Satpol PP. Dari pelanggaran itulah hakim memutuskan untuk memberikan sanksi denda. Rata-rata para pelanggar dikenai denda Rp 200-250 ribu.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Hartono Abdullah mengatakan, tercatat ada 91 pelanggar ketertiban umum. Dari jumlah tersebut, 83 orang merupakan PKL yang terjaring razia. Sedangkan delapan lainnya adalah hasil operasi tangkap tangan (OTT) karena membuang sampah sembarangan di jalan.
"Seluruh pelanggar perda ini terjaring selama satu minggu terakhir. Sengaja kita sidangkan agar ada efek jera. Sehingga diharapkan ke depan mereka tidak melanggar ketertiban umum lagi," kata Hartono.
Sementara, Warta (43) salah seorang pelanggar mengaku terjaring petugas saat berjualan gorengan di Jalan Raya Kelapadua Wetan, Ciracas. Saat sidang ia dikenai dengan membayar Rp 205 ribu. Ia mengaku jera dengan adanya tindakan petugas. Bahkan ia berjanji untuk tidak lagi berjualan di pinggir jalan.
"Ya lagi apes saja saya terjaring razia. Yang lainnya jualan sampai di pinggir jalan juga tidak apa. Kita pasraha saja dan ikuti aturan pemertinah, habis mau bagaimana lagi," tandasnya.
Biar Kapok, Puluhan PKL Jalani Sidang Tipiring di PN Jaktim
Sebanyak 91 pelanggar ketertiban umum, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/8). Dari jumlah itu, 83 orang merupakan pedagang kaki lima (PKL).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium