Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat Pemprov DKI akan menaikkan tarif parkir badan jalan atau on street.
Rencananya, tarif akan dinaikkan setinggi-tingginya atau minimal Rp 10.000 per jam untuk kendaraan roda dua atau empat yang parkir di pinggir kalan.
“Rencana ini lagi dikaji. Ini urusannya Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI,” ujarnya di Balai Kota DKI, Jumat (26/8/2016).
Dia menuturkan penerapan tarif parkir on street baru akan diberlakukan di jalan-jalan protokol atau ruas jalan yang cukup pada arus lalu lintasnya. Tujuannya tak lain agar orang enggan memarkirkan kendaraannya di badan-badan jalan.
“Kami bidik di jalan-jalan protokol. Jalanan yang padat begitu. Ya kita paksalah mereka. Kalau kamu kaya banget enggak apa-apa pakai mobil. Tapi parkirnya ya mahal dong,” ujarnya.
Menurutnya, tarif parkir untuk roda dua sebesar Rp 2.000 per jam dan Rp 4.000 per jam untuk roda empat terbilang murah untuk di Jakarta.
“Nanti kita bisa naikkan sampai Rp 10.000 per jam. Jadi mau parkir lima jam silakan, tapi bayar Rp 50.000. terutama yang on street ya. Yang didalamkan (off street) ya beda lagi,” terangnya.
Namun kenaikan tarif parkir tersebut masih menunggu semua transportasi massal di Jakarta terpenuhi. Seperti pengembangan bus rapid transit (BRT), mass rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT). Sekaligus penerapan electronic road pricing (ERP) di Jakarta.