Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPSK di DKI Belum Populer

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta selaku Pembina BPSK, Irwandi mengatakan bahwa selama ini keberadaan BPSK memang dinilai belum begitu terdengar oleh banyak masyarakat.
Ilustrasi/ipb.ac.id
Ilustrasi/ipb.ac.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta selaku Pembina BPSK, Irwandi mengatakan bahwa selama ini keberadaan BPSK memang dinilai belum begitu terdengar oleh banyak masyarakat.

Padahal, lanjutnya keberadaan BPSK DKI Jakart sejak 2012 tersebut bisa sangat membantu konsumen untuk mengadukan permasalahannya yang berkaitan dengan perusahaan, sebelum memasuki ranah pihak kepolisian.

"Ini kita akui BPSK belum begitu terekspos. Banyak masyarakat belum mengetahuinya. Padahal sepanjang 2015 telah menyelesaikan 130 kasus sengketa konsumen dengan perusahaan," ujarnya, Rabu (7/9/2016).

Irwandi mengatakan, sesuai Undang Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyatakan bahwa setiap provinsi harus ada badan penyelesaian sengketa konsumen.

"Kan kalau di pengadilan kan lama, nah ini di BPSK cepat, paling seminggu dua minggu sudah selesai. Ini yang belum banyak diketahui masyarakat, bahwa ada badan untuk selesaikan sengketa selain pengadilan," terangnya.

Oleh sebab itu, selain terus sosialisasi, pihaknya juga akan menambah jumlah sumber daya manusia di instansi tersebut pada 2017 mendatang demi meningkatkan kinerja BPSK, sehingga bisa menyelesaikan kasus lebih banyak.

Mengingat, lanjutnya jumlah penyelesaian kasus sengketa sepanjang 2015 sebanyak 130 kasus itu dinilai masih terlalu sedikit untuk ukuran Provinsi DKI Jakarta.

"Per Maret 2017, akan ditambah jadi 15 orang tenaganya, kalau sekarang kan hanya 8 orang. Pak Gubernur juga sudah memerintahkan untuk ditambah personelnya," terangnya.

130 Kasus

Sementara itu, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan sebanyak 130 kasus sengketa konsumen yang dialami sejumlah masyarakat di Ibu Kota sepanjang 2015.

Kepala BPSK Provinsi DKI Jakarta Parulian Tambunan mengatakan sebanyak 130 kasus yang diselesaikan itu berasal dari 512 persidangan yang dilakukanya bersama konsumen dan perwakilan perusahaan bersengketa.

"Tahun lalu ada 512 persidangan, dan yang 130 kasus telah selesai. Selebihnya tidak bisa diselesaikan karena tidak ada kesepakatan antara konsumen dan perusahaan yang bersengketa," jelasnya, Rabu (7/9/2016).

Pihaknya mengakui persentase konsumen yang mengadu apabila dirugikan atas produk atau barang yang dibelinya masih sangat minim.

"Tingkat pelaporan kita masih sangat minim. Di Swedia, tingkat pelaporan hampir 70%, tapi di Indonesia baru 2%. Artinya dari berbagai persoalan yang menggunung itu, yang datang mengadu baru 2%, ini baru level Indonesia ya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper