Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMD Bisa Bangun Sarana Perkeretaapian di Jakarta

aha milik daerah atau BUMD DKI Jakarta dapat membangun sarana dan prasarana perkeretaapian, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Presiden No. 99/2015.
Suasana di dalam gerbong berdekorasi dengan tema Museum Transportasi pada Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Kota, Jakarta, Minggu (21/6/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Suasana di dalam gerbong berdekorasi dengan tema Museum Transportasi pada Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Kota, Jakarta, Minggu (21/6/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan usaha milik daerah atau BUMD DKI Jakarta dapat membangun sarana dan prasarana perkeretaapian, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Presiden No. 99/2015.

Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres No. 79/2016 tentang Perubahan atas Perpres No. 99/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian di DKI Jakarta. Beleid baru itu memungkinkan Gubernur DKI Jakarta menugaskan BUMD untuk membangun prasarana perkeretaapian.

“Pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian oleh BUMD DKI Jakarta dilaksanakan secara bertahap dan menggunakan ukuran rel standar 1.435 mm,” isi Pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (9/9/2016).

Pengadaan sarana perkeretaapian dapat dilakukan oleh BUMD DKI Jakarta pada awal tahap pembangunan prasarananya. BUMD DKI Jakarta pun dapat melakukan penunjukkan langsung untuk proses pengadaannya.

Nantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan subsidi atau bantuan sejenisnya melalui kewajiban pelayanan publik, agar tarifnya tetap terjangkau oleh masyarakat.

“Subsidi dan/atau bantuan sejenis dapat dialokasikan di APBD dalam bentuk belanja subsidi,” isi Perpres tersebut.

Dalam pembangunannya, BUMD DKI Jakarta dapat mengeluarkan pendanaan dari modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lain yang sah, penyertaan modal pemerintah daerah, pinjaman dari lembaga keuangan, penerbitan surat utang atau obligasi, pinjaman dari pemerintah daerah, hibah, dana cadangan daerah, dan bentuk lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper