Bisnis.com, JAKARTA - Pelayanan kepengurusan akta kelahiran di kawasan Jakarta makin dipermudah. Seorang anak bisa memiliki akta kelahiran walaupun orangtuanya belum memiliki surat pernikahan. Misalnya di Kepulauan Seribu.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Seribu, Sukma Wijaya mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran untuk yang Belum Memiliki Surat Nikah.
"Tujuannya agar semua anak dapat memiliki akta kelahiran," katanya, Minggu (11/9/2016) seperti dikutip dari situs Pemprov DKI, Beritajakarta.com.
Pasangan suami istri yang hingga kini belum mengantongi surat nikah dapat mengajukan permohonan akta kelahiran anak di setiap kantor Suku Dinas Dukcapil di Ibu Kota.
"Mereka sebelumnya harus lebih dulu mengisi Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM) yang berisi kebenaran data dengan disaksikan saksi dan lurah setempat," jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Sukma, pihaknya saat ini juga melayani kepengurusan akta kelahiran anak yang tidak memiliki dokumen apa pun. Misalnya, bayi telantar yang ditemukan warga di jalan tanpa diketahui asal-usulnya.
"Akta kelahiran dapat diurus warga yang menemukan dan bersedia membesarkan si bayi," tandasnya.