Bisnis.com, TANGSEL-Kebijakan Pemprov DKI Jakarta dinilai merepotkan bagi warga Tangerang Selatan sebagai pemiliki kendaraan pribadi yang digunakan untuk angkutan umum sewa berbasis online atau taksi online.
Iskandaria, pemilik mobil Xenia, mengatakan baru bergabung dengan usaha jasa angkutan umum berbasis teknologi informasi atau online tersebut yang hasilnya lumayan untuk membayar cicilian mobil dan kebutuhan rumah tangga.
“Maka saya masih bingung apakah mobil saya yang tercatat dan bayar pajaknya di Samsat Tangsel, itu juga harus urus uji kendaraan di unit PKB Pulo Gadung, Ujung Menteng, atau Cilincing,” katanya, Minggu (18/9/2016).
Dia mengatakan sudah pernah mendengar dari rekan-rekannya dan staf dari perusahaan tempat pengelola usaha angkutan berbasis aplikasi online mengenai kebijakan Pemprov DKI terkait uji kir kendaraannya.
Sebelumnya Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta resmi menetapkan jangka waktu pengujian kendaraan bermotor umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi hingga akhir September 2016.
Andri Yansyah, Kepala Dishubtrans DKI Jakarta mengatakan, pengujian bagi kendaraan angkutan berbasis online seperti Uber, Grab, dan Go-car, dilaksanakan setiap Minggu, pada 4-25 September 2016 pukul 07.30-15.00 WIB.
Ada 3 lokasi tempat pengujian yakni unit Pengelola Kendaraan Bermotor (PKB) Pulo Gadung, Ujung Menteng, dan Cilincing dengan biaya sebesar Rp87.000 per kendaraan ditambah biaya administrasi Bank DKI Rp5.000 per kendaraan.
“Pendaftaran dilakukan melalui koperasi masing-masing, ada contact personnya masing-masing untuk Uber, Grab, dan Go-car,” ujarnya.