Bisnis.com, DEPOK - Kalangan pelaku usaha di Depok berkomitmen mendukung program pengampunan pajak yang dicanangkan pemerintah.
Katua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok Miftah Sunandar meyakini pelaku usaha di Depok yang masuk dalam kriteria wajib pajak akan melaporkan kekayaannya sesuai aturan yang berlaku.
"Hanya saja saat ini tingkat pemahaman tentang pengampunan pajak kurang komprehensif, jadi butuh waktu dan sosialisasi dengan baik," ujarnya pada Bisnis, Senin (19/9/2016).
Dia mengklaim, sejak disahkan aturan pengampunan pajak, pengusaha di Depok terutama perorangan telah ikut pengampunan pajak. Dalam waktu dekat, pihaknya akan membantu pelaku usaha yang belum sepenuhnya pahak aturan tersebut untuk sama-sama terlibat dalam pengampunan pajak.
Saat ini, sambungnya, terdapat sekitar 85.000 pengusaha yang ada di Kota Depok mulai dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga perusahaan besar. Adapun, pelaku usaha yang bergerak di bidang konstruksi mencapai sekitar 500.
"Sekarang kalau dihitung rerata omzet pelaku usaha khususnya anggota Kadin mencapai Rp5 miliar, kan lumayan 20% masuk ke negara untuk pengampunan pajak," katanya.
Dia menyatakan, secara keseluruhan anggota Kadin Kota Depok tertarik dengan aturan pengampunan pajak tersebut, karena dinilai akan meningkatkan performa dan kredibilitas perusahaan.
Menurutnya, jika seluruh anggota Kadin Depok sudah ikut dalam program tersebut, pihaknya meyakini Depok akan menyumbang setoran pengampunan pajak yang cukup tinggi.
"Intinya tinggal kami bantu sosialisasi saja, karena mereka mendukung pengampunan pajak. Nantinya, jika sudah ikut perusahaan mereka akan dipercaya," paparnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Depok Inu Kertapati mengatakan pihaknya mendukung penuh program tax amnesty, karena, sambungnya, Apindo merupakan salah satu pihak yang terlibat atas kebijakan tersebut.
Namun, pihaknya belum bisa memperkirakan berapa besaran dana yang akan dilaporkan dari kalangan Apindo di Depok.
"Kami sudah komunikasikan dengan anggota. Mereka juga mendukung," katanya.
Dihubungi terpisah, pengamat perpajakan Eddy Faisal mengatakan potensi penerimaan dana pengampunan pajak di Depok mencapai Rp2,2 triliun atau hampir sama dengan APBD Kota Depok pada 2015.
Menurutnya, potensi penerimaan tersebut bisa diperoleh dari berbagai sektor usaha di Depok antara lain sektor niaga, jasa, properti, industri hingga pendidikan.
"Depok ini cukup seksi. Kebetulan saya warga Depok yang penerimaannya bisa didapat dari berbagai sektor," ujarnya.