Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Perusahaan di Tangsel Belum Jadi Peserta BPJS

Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan terus mendorong perusahaan yang ada di wilayahnya agar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com

Bisnis.com, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan terus mendorong perusahaan yang ada di wilayahnya agar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Purnama Widjaya, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangsel, mengatakan Pemkot terus mendorong perusahaan agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau  Kesehatan, walaupun sebagian besar mencapai 80% dari total 2.700 perusahaan telah bergabung di BPJS.

“Sebab, sesuai peraturannya, perusahaan yang memenuhi kriteria, harus mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Bagi yang tidak ikut bisa dilaporkan secara perdata dan tata usaha negara,” katanya, Senin (26/9/2016).

Menurutnya, seluruh perusahaan di Tangsel diharapkan agar mengikut sertakan semua karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau  Kesehatan, karena banyak keuntungan yang didapat perusahaan, terutama jika terjadi kecelakaan kerja.

Sementara itu Herlina Siboro, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Tangerang - BSD, mengatakan faktor yang membuat perusahaan belum menjadi peserta BPJS antara lain karena kurang kesadaran akan jaminan sosial, belum mendapat informasi yang cukup, dan kondisi internal perusahaan.

"Namun, karena ini sifatnya wajib maka perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dalam situs resmi Pemkot Tangsel.

Dia menjelaskan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No.109 /2013 tentang Tahapan kepesertaan program jaminan sosial. Perpres itu merupakan amanat dari UU No.40/2004 tentang Sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan UU No.24/2011 tentang BPJS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper