Bisnis.com, TANGSEL - Sejumlah pelaku industri kecil dan menengan (IKM) mempersoalkan Kebijakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan yang mewajibakan mereka harus melaporkan usahanya setiap semester.
Santosa, pengusaha percetakan di Bintaro, Tangsel, mengatakan kewajiban melaporkan kegiatan usaha setiap semester atau 2 kali dalam setahun hendaknya tidak membebani para pelaku IKM yang memiliki keterbatasan permodalan.
“Biasanya wajib lapor itu ujung-ujungangnya ada biaya, apalagi di sana ada sanksi bagi yang tidak melakukannya. Kalau itu yang terjadi dengan kebijakan dinas, justru akan kontraproduktif bagi IKM,” katanya Rabu (5/10/2016).
Menurutnya, sebagai pengusaha skala kecil dirinya siap mengikuti semua aturan yang ada selama tidak membebani kinerja bisnisnya. Apalagi secara bersamaan pihak dinas juga memberikan berbagai dukungan bagi kemajuan industri.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel belum lama ini menyelenggarakan penyuluhan perizinan usaha bagi sejumlah pengusaha IKM dan kewajibannya memberikan laporan 2 kali setiap tahun ke dinas tersebut.
Ferry Payacun, Kepala Bidang Perindustrian pada Disperindag Kota Tangsel mengatakan, semua perusahaan industri yang ada di kota dengan 7 kecamatan itu wajib melaporkan kegiatan usahanya 2 kali setiap tahun.
Namu, lanjutnya, dari sekitar 600 IKM yang bergerak di berbagai bidang usaha di Tangsel baru 10% yang secara rutin memberikan laporkan kegiatan usahanya 2 kali dalam setiap tahun ke dinas tersebut.
"Masih banyak yang belum melakukan laporan. Makanya, kita gelar sosialisasi agar perusahaan tahu kewajiban melaporkan kegiatan usahanya ke dinas," ujarnya dalam situs resmi Pemkot Tangsel.
Dia menjelaskan wajib lapor bagi IKM tersebut tercantum dalam Undang-undang No. 4/2014 tentang Perindustrian, yang juga mengatur bagi perusahaan yang melanggar wajib lapor dapat dikenai sanksi pidana.
Untuk itu, lanjutnya, Disperindag Kota Tangsel akan melayangkan surat peringatan hingga sebanyak 3 kali bagi perusahaan yang tidak melapor. Jika surat peringatan tidak digubris, dinas mengambil langkah tegas dengan mempidanakannya.