Bisnis.com, JAKARTA - Puluhan lapak dan gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di kawasan Tanah Abang terus ditertibkan petugas Satpol PP.
Para pedagang itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kasatgas Pol PP Kecamatan Tanah Abang, Aries Cahyadi mengatakan, penertiban ini rutin digelar. Dalam satu hari, sambungnya, penyisiran dilakukan dua sampai tiga kali. Dalam penertiban kali ini, petugas berhasil menyita puluhan lapak milik pedagang yang berjualan di fasilitas umum (fasum).
"Hasilnya ada 10 lapak dan empat gerobak yang kami tertibkan," kata Aries, Kamis (6/10).
Ia menambahkan, pihaknya mengerahkan 35 petugas dan menyisir mulai dari depan Stasiun Tanah Abang hingga Jalan KH Mas Mansyur.
"Barang yang disita langsung dibawa ke Gudang Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur," tandasnya.
Penertiban PKL di Tanah Abang: 10 Lapak dan 4 Gerobak Kena Razia
Puluhan lapak dan gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di kawasan Tanah Abang terus ditertibkan petugas Satpol PP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium