Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangsel-Banten Harus Terintergrasi Bangun Infrastruktur

Rencana pembangunan infrastruktur yang dibuat Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten harus terintegrasi agar tidak tumpang-tindih dalam pelaksanaannya.
Perbaikan jalan. /Antara
Perbaikan jalan. /Antara

Bisnis.com, TANGSEL - Rencana pembangunan infrastruktur yang dibuat Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten harus terintegrasi agar tidak tumpang-tindih dalam pelaksanaannya.

Pemerintah Provinsi Banten merencanakan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di seluruh kabupaten dan kota yang ada di wilayah administrasi yang menjadi kewenangannya, termasuk Kota Tangsel.

Sunarto Sungkono, dosen perguruan tinggi swasta di Tangsel, mengatakan beberapa proyek pembangunan infrastruktur di wilayah kabupaten atau kota itu perencanaan, pelaksanaan pembangunan proyek dan pendanaannya oleh Pemprov Banten.

“Tentu, sesuai dengan wilayah administrasinya, maka pemerintah kabupaten dan kota juga berkepentingan terhadap proyek di bawah kewenangan pemerintah provinsi sehingga perencanaan dan pelaksanaan pembangunannya harus terintegrasi,” ujarnya pada Kamis (20/10/2016).

Menurutnya, Pemprov Banten dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi sedang merenovasi dengan pengecoran beton ruas jalan Serpong-Pamulang-Ciputat Tangsel yaitu dari Jl. Raya Puspitek-Jl. Siliwangi-Jl. Pamulang Raya-Jl. Pejajaran-hingga Jl. Otista Raya.

Proyek renovasi jalan dengan pengecoran semen beton itu satu paket dengan pembangunan selokan atau drainase di kanan kiri jalan tersebut. Untuk itu, pembangunan selokan harus terintegrasi dengan jaringan drainase yang direncanakan pembangunannya oleh Pemkot Tangsel.   

“Ini contoh kasus. Jika tidak terintegrasi antara selokan di kanan kiri jalan dengan jaringan drainase yang dibuat Pemkot Tangsel, maka dapat menimbulkan bencana bajir saat hujan lebat hingga menggenangi perumahan warga,” ujarnya.

Dia mengungkapkan DPRD Kota Tangsel sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem drainase perkotaan. Sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu akan diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper