Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Percepatan Proyek 2017, DKI Lelang 13 Paket Kegiatan Senilai Rp4,4 Triliun

Pemprov DKI Jakarta melelang dini sebanyak 13 paket kegiatan yang masuk pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017, meskipun ketetapan pagu anggarannya tersebut belum disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Lelang/Ilustrasi-Ibsolutions.com
Lelang/Ilustrasi-Ibsolutions.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melelang sebanyak 13 paket kegiatan  pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017, meski ketetapan pagu anggaran belum disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta Blessmiyanda mengatakan, sebanyak 13 jenis paket pekerjaan yang dilakukan percepatan lelang tersebut mencapai senilai Rp4,42 triliun.

"Kemajuan lelang percepatan untuk 2017, hingga saat ini kita telah melelang 13 jenis paket pekerjaan dengan pagu anggaran mencapai Rp4,42 triliun," ujarnya, Senin (24/10/2016).

Menurutnya, dari 13 jenis paket tersebut terbagi atas 8 jenis paket lelang jasa konsultasi badan usaha, dan juga 5 jenis paket lelang pekerjaan konstruksi.

Sebanyak 5 jenis paket lelang pekerjaan konstruksi, antara lain pembangunan gedung 18 lantai atau sky hospital di BLUD RS Tarakan, pelaksanaan fisik pembangunan Rusunawa Blok Nagrok Jakarta Utara, pembangunan Rusun Polri di Pesing Jakarta Barat, serta pembangunan rusunawa di Jaktim dan Jakpus.

"Sedangkan 8 paket jasa konsultansi badan usaha, antara lain manajemen konsultasi RPTRA, manajemen desain, rehab total gedung sekolah 3 wilayah, dan lain sebagainya, manajemen konsultasi gedung 18 lantai atau sky hospital, dan lain sebagainya," ujarnya,

Blessmiyanda menjelaskan, lelang dini itu dilakukan demi menekan potensi keterlambatan pengerjaan proyek tersebut pada tahun depan, ketika APBD 2017 telah disahkan.

"Jadi ketika APBD 2017 telah disahkan, jalannya sudah bisa langsung kencang, tanpa banyak memakan waktu urusan adminsitrasi berkaitan dengan proses lelangnya," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil berdasarkan SE Gubernur No.21/2016 tentang Percepatan, dan juga Peraturan Presiden (Perpres) No.4/2015 tentang perubahan keempat Perpres No.54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pasal 73.

"Pada pasal 73 ayat 2, kalau dahulu, lelang baru bisa dilakukan jika rencana umum pengadaan (RUP) pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ditetapkan. Sekarang sebelum KUAPPAS bisa dilakukan, tetapi hanya untuk kegiatan tertentu saja," ujarnya.

Blessmiyanda menerangkan, kegiatan tertentu yang bisa dilelang dini tersebut harus memenuhi tiga kriteria, dan diluar ketiga kriteria itu, tidak bisa dilakukan lelang dini.

Tiga kriteria itu, lanjutnya, antara lain yakni jenis pekerjaannya membutuhkan waktu yang lama, pekerjaannya kompleks, lalu jenis pekerjaan yang rutin dilakukan secara terus-menerus.

"Misalnya pembangunan rusun, karena butuh waktu 12 bulan, makanya didahulukan. Lalu pekerjaan kompleks yang nilainya di atas Rp100 miliar. Jenis pekerjaan rutin seperti pengadaan makanan untuk panti asuhan, itu tidak boleh berhenti, maka kita pakai lelang dini," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper