Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA DKI 2017: Lembaga Survei Harus Terdaftar

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengimbau agar lembaga survei segera mendaftar ke KPUD untuk memastikan netralitas dari lembaga survei tersebut.
Ketu KPU Jakarta Sumarno/Antara
Ketu KPU Jakarta Sumarno/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengimbau agar lembaga survei segera mendaftar ke KPUD untuk memastikan netralitas dari lembaga survei tersebut.

Sebab, akan banyak lembaga survei bermunculan menjelang hari pemungutan suara baik di pilkada. Tak tanggung-tanggung, hasil survei tersebut seringkali mempengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihan.

Oleh karenanya, untuk mengetahui apakah lembaga survei itu netral atau tidak, Sumarno mengimbau agar lembaga-lembaga tersebut segera mendaftar di KPUD.

“Ya kalau mereka sudah mendaftar kami  akan umumkan bahwa memang lembaga ini sudah terdafatar , Kalau belum terikat kan belum tentu juga sumber dananya, darimana juga tidak tahu,” ujarnya di gedung KPUD DKI Jakarta, Senin (31/10/2016).

Lebih lanjut, dengan mendaftarkan lembaganya dan juga menyebutkan asal sumber dana lembaga survei, masyarakat tidak akan ragu dengan hasil kajian survei yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

“Yang penting yang bersangkutan [lembaga survei] menyebut sumber dana darimana, sehingga masyarakat bisa mengetahui angkanya dari mana. Karena biasa survei itu besar, respondennya dari sekian ratus orang,” imbuhnya.

Oleh karena itu, mengacu pada PKPU nomor 5/2015 pasal 43 lembaga survei harus mendaftarkan ke KPUD paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dengan membawa sejumlah dokumen diantaranya, akte pendirian lembaga dan susunan kepengurusan lembaga. 

Lembaga survei juga harus menyerahkan sejumlah dokumen pernyataan surat, bahwa lembaga survei tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan,  tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas,  mendorong terwujudnya suasana kondusif  bagi penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar, benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat,  tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data, menggunakan metode penelitian ilmiah.

Lembaga survei juga harus menyertakan surat pernyataan yang metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler