Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK TERSANGKA, Ketua KPU DKI: Dia Tetap Cagub

Penetapan status tersangka pada calon gubernur (Cagub) nomer urut dua tersebut tidak serta merta menggugurkan pencalonannya dalam Pilkada DKI 2017.
Ilustrasi: Suasana di Kantor KPU DKI Jakarta/Antara
Ilustrasi: Suasana di Kantor KPU DKI Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Polisi akhirnya menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno mengatakan penetapan status tersangka pada calon gubernur (Cagub) nomer urut dua tersebut tidak serta merta menggugurkan pencalonannya dalam Pilkada DKI 2017.

"Penetapan tersangka yang baru saja dilakukan pihak kepolisian kepada Pak Ahok tidak mempengaruhi status Pak Ahok sebagai cagub DKI. Beliau tidak gugur sebagai cagub. Ahok tetap bisa melanjutkan setiap tahapan dan proses Pilgub DKI hingga 15 Februari 2017," kata Sumarno di The Media Hotel, Gunung Sahari, Rabu (16/11/2016).

Dia mengatakan, KPU DKI akan mengikuti proses hukum dan pengadilan yang berlaku. Pasalnya, jika ternyata pengadilan memvonis Ahok bersalah akibat tindakan kejahatan yang disangkakan, maka akan berpengaruh terhadap statusnya di Pilkada DKI.

"Nah, kalau sudah ada keputusan hukum baru berpengaruh terhadap status pencalonan. Jika itu terjadi maka kami akan memberi sanksi pembatalan Ahok sebagai cagub," ujarnya.

Dia melanjutkan, KPU DKI memberi kesempatan kepada partai politik (parpol) pendukung Ahok untuk mengusulkan calon pengganting selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau 15 Februari 2017.

"Parpol pendukung harus konsolidasi terkait hal ini. Parpol tidak bisa asal tarik dukungan. Begitu pula dengan Ahok dia tak bisa mundur dari pencalonan," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper