Bisnis.com, JAKARTA--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat memastikan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi melanggar kode etik karena menghadiri kampanye cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan, Jakarta Barat. Anas dinilai telah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam mendukung pada politik praktis dengan pasangan calon," kata Sumarsono di Balai Kota DKI, Kamis(17/11/2016).
Untuk memberikan keputusan lebih lanjut terkait kasus Walikota Jakarta Barat Anas Effendi, pihaknya tetap akan menunggu rekomendasi dari Panwaslu untuk memberikan keputusan lebih lanjut.
Meski begitu, menurut Soni sapaan akrab Sumarsono untuk Kepala Wilayah memiliki tugas tambahan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat ketika kampanye berlangsung.
"Jadi boleh melakukan intervensi apabila terjadi hal-hal yang menggangu keamanan dan ketertiban di masyarakat," tuturnya.
Situasi yang dimaksud tersebut yakni Kepala Wilayah dalam hal ini Walikota daerah diperbolehkan untuk turun apabila terjadi keributan dari masyarakat untuk menciptakan ketentraman.
"Walikota bersama. Unsur forkominda itu bisa melakukan intervensi, namub tetep selaku Walikota tidak kampanye, karena sasarannya adalah menertibkan mengamankan," tambahnya.