Bisnis.com,JAKARTA - Hari ini, Senin (21/11/2016) Polda Metro Jaya akan memeriksa 12 orang saksi terkait kasus penghadangan kampanye cawagub DKI Jakarta nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat.
Di antara kedua belas orang tersebut, Djarot juga akan turut memberi keterangan sebagai saksi. Djarot direncanakan memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 16.00 WIB.
"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan 12 orang saksi termasuk calon wakil gubernur pasangan calon nomor dua," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).
Awi menolak menjelaskan lebih detail terkait identitas 11 orang saksi lainnya. Menurut Awi, mereka adalah orang-orang yang melihat, mendengar, dan mengetahui terkait hal tersebut.
Pengusutan kasus ini bermula dari penolakan sejumlah warga Kembangan terhadap kedatangan Djarot yang berencana berkampanye. Setelah diselidiki Bawaslu, akhirnya ditetapkan mengandung unsur pidana dan diserahkan kepada pihak kepolisian dengan pria berinisial NS sebagai terlapor.
"Kasus tersebut sudah diverifikasi oleh Bawaslu Provinsi DKI, Kemudian tanggal 18 kemarin [18/11/2016] dilaporkan. Tentunya kalau sudah melalui verifikasi dari Bawaslu sudah dilimpahkan ke Polri, tentunya sudah tidak ada keraguan penyidik untuk meningkatkan ke proses penyidikan," tambah Awi.