Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penghadangan Djarot, Polisi Proses Hukum 14 Hari

Penyidik Polda Metro Jaya akan segera merampungkan penyidikan atas kasus pidana pilkada yang terjadi di wilayah Kembangan Utara.
Djarot Saiful Hidayat/Bisnis.com-Juli Etha
Djarot Saiful Hidayat/Bisnis.com-Juli Etha

Bisnis.com,JAKARTA- Penyidik Polda Metro Jaya akan segera merampungkan penyidikan atas kasus pidana pilkada yang terjadi di wilayah Kembangan Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menyebutkan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk melakukan proses hukum terhadap NS, yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum pidana oleh Bawaslu atas kasus penghadangan kampanye.

Menurut Awi, selain melakukan pemanggilan terhadap 12 orang saksi termasuk cawagub paslon nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat pihaknya juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

"Terkait dengan terlapor akan kita lakukan tindakan-tindakan hukum mulai pemanggilan atau upaya lainnya.

Tentunya penyidik akan merumuskan itu dan langsung ditingkatkan menjadi tersangka karena dari penyidik hanya 14 hari sesuai UU harus P21," jelas Awi, Senin (21/11/2016).

Adapun waktu 14 hari yang tersedia dimulai sejak adanya pelimpahan dari Bawaslu kepada pihak kepolisian pada Jumat (18/11/2016).

Seperti diketahui kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur khususnya nomor urut dua kerap kali mendapat penolakan dan penghadangan dari masyarakat.

Namun, dalam kasus yang terjadi di Kembangan Utara, Bawaslu akhirnya memutuskan telah terjadi pelanggaran pidana sehingga melimpahkan kasus yang menyeret NS sebagai terduga tersangka kepada pihak kepolisian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper