Bisnis.com,JAKARTA- Penyidik Polda Metro Jaya akan segera merampungkan penyidikan atas kasus pidana pilkada yang terjadi di wilayah Kembangan Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menyebutkan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk melakukan proses hukum terhadap NS, yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum pidana oleh Bawaslu atas kasus penghadangan kampanye.
Menurut Awi, selain melakukan pemanggilan terhadap 12 orang saksi termasuk cawagub paslon nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat pihaknya juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
"Terkait dengan terlapor akan kita lakukan tindakan-tindakan hukum mulai pemanggilan atau upaya lainnya.
Tentunya penyidik akan merumuskan itu dan langsung ditingkatkan menjadi tersangka karena dari penyidik hanya 14 hari sesuai UU harus P21," jelas Awi, Senin (21/11/2016).
Adapun waktu 14 hari yang tersedia dimulai sejak adanya pelimpahan dari Bawaslu kepada pihak kepolisian pada Jumat (18/11/2016).
Seperti diketahui kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur khususnya nomor urut dua kerap kali mendapat penolakan dan penghadangan dari masyarakat.
Namun, dalam kasus yang terjadi di Kembangan Utara, Bawaslu akhirnya memutuskan telah terjadi pelanggaran pidana sehingga melimpahkan kasus yang menyeret NS sebagai terduga tersangka kepada pihak kepolisian.
Kasus Penghadangan Djarot, Polisi Proses Hukum 14 Hari
Penyidik Polda Metro Jaya akan segera merampungkan penyidikan atas kasus pidana pilkada yang terjadi di wilayah Kembangan Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Juli Etha Ramaida Manalu
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Target Harga ACES Jelang Rebranding Merek Baru
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 jam yang lalu
Situasi Keamanan H-2 Pencoblosan Pilkada Jakarta 2024
2 hari yang lalu
Ridwan Kamil Klaim Punya Survei Internal, Lampaui Pramono-Doel?
2 hari yang lalu