Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komandan Penghadang Kampanye Djarot Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan NS, yang disebut sebagai komandan dalam aksi penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (tengah) bersama istrinya Happy Farida (kedua kanan) tiba di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (17/11)./Antara
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (tengah) bersama istrinya Happy Farida (kedua kanan) tiba di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (17/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Polisi telah menetapkan NS, yang disebut sebagai komandan dalam aksi penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyebutkan penetapan NS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

"Sudah tersangka. Memang kalau sudah proses di Bawaslu, kita anggap sudah masuk proses penyidikan dan kalau sudah masuk ke polisi sudah tidak ada celah lagi. Bukti permulaan yang cukup yang diangggap Bawaslu sehingga kita tinggal lakukan penyidikan," jelas Awi, Selasa (22/11/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian memiliki waktu 14 hari hingga kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan atau P21 terhiting sejak pelimpahan kasus dari Bawaslu ke kepolisian oada Jumat (18/11/2016) lalu.

"Ini berproses dan akan secepatnya, karena waktu kami juga terbatas. Penyidik melakukan langkah cepat untuk tersangka sendiri. Proses ini jalan terus, penyidikan jalan terus sesuai target waktu 14 hari harus P-21," katanya.

Sejauh ini, info yang diketahui NS adalah komandan pelaku penghadangan dan bukan warga Kembangan Utara. Namun, ketika ditanyai lebih lanjut terkait identitas NS, Awi menolak menjelaskan.

"Nanti kalau sudah diperiksa baru akan dikasih tahu. Kita tunggu penyidik," ujarnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper