Bisnis.com, TANGSEL - Sistem informasi administrasi kependudukan Online di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan beberapa kali mengalami offline sehingga pelayanannya kembali dilakukan secara manual.
Hidayati, warga Kelurahan Cempaka Putih, merasakan sendiri Sistem Informasi jaringan Administrasi Kependudukan (SIAK) mengalami gangguan atau offline saat mengurus kartu tanda penduduk (KTP) untuk anaknya dan pembaruan kartu keluarga (KK).
“Waktu itu petugasnya meminta maaf, karena jaringan offline maka pengisian datanya secara manual, ditulis tangan dan harus saya foto copy sekian rangkap, sebelum dibawa ke kantor kecamatan,” katanya, Senin (28/11/2016).
Menurutnya, tidak hanya dirinya yang mengalami kondisi tersebut Beberapa warga yang berjumpa di kantor Kecamatan Ciputat Timur juga menceritakan hal yang sama, termasuk pada beberapa minggu berikutnya saat mengambil KTP dan KK.
Untuk itu, lanjutnya, dirinya berharap agar setelah secara resmi SIAK Online diluncurkan oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, pada Sabtu (26/11/2016) pelayanan secara online tidak akan mengalami gangguan lagi.
“Apalagi saya mendengar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel sudah resmi meluncurkan SIAK Online itu di kantor Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, pada Sabtu lalu yang dilakukan oleh Wali Kota,” ujarnya.
Dia menjelaskan SIAK Online diterapkan di 7 wilayah kelurahan yaitu Kelurahan Cempaka Putih di Kecamatan Ciputat Timur, Kelurahan Pondok Kacang Barat dan Kecamatan Pondok Aren, dan Kelurahan Serua di Kecamatan Ciputat.
Serta Kelurahan Pondok Jagung di Kecamatan Serpong Utara, Kelurahan Lengkong Wetan di Kecamatan Serpong, Kelurahan Kademangan di Kecamatan Setu, dan Kelurahan Bambu Apus di Kecamatan Pamulang.
Adapun jenis layanan SIAK Online meliputi antara lain pengurusan dokumen akta kelahiran bagi pemohon yang sudah ataupun belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian pengurusan KTP Elektronik, surat kematian, Kartu Keluarga, surat keterangan menikah bagi warga non-muslim, dan surat keterangan domisili.