Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangsel Bebaskan Denda Tunggakan Pajak PBB

Pemerintah Kota Tangerang Selatan berusaha terus mendongkrak penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan memberikan keringanan denda bagi penunggak pembayarannya.
Faktur pajak PBB. Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto
Faktur pajak PBB. Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan berusaha terus mendongkrak penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan memberikan keringanan denda bagi penunggak pembayarannya.

Billy Sukarsana, Kepala Seksi PBB Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kota Tangsel, mengatakan dalam rangka HUT Tangsel ke-8 diluncurkan program penghapusan sanksi administrasi PBB selama periode 26 November 2016 sampai dengan 31 Agustus 2017.

“Kebijakan penghapusan sanksi Pajak Bumi dan Bangunan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Walikota,” katanya, Selasa (29/11/2016).

Menurutnya, bagi masyarakat yang akan membayar PBB tahun 2013 ke belakang tidak dikenakan sangsi denda. Wajib pajak itu cukup membayar jumlah pajak terhutang saja dengan syarat PBB periode 2014-2016 sudah dilunasi.

Adapun pembayaran PBB tahun 2014-2016 yang telah lewat jatuh tempo pada Agustus lalu yang seharus kena denda 2%-48% per bulan itu jika sudah lebih dari 24 bulan juga mendapat keringanan berupa potongan sebesar 30%.

"Kebijakan keringanan sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan ini kami batasi sampai 31 Agustus 2017," ujar Billy melalui situs resminya.

Dia juga menjelaskan penerimaan asli daerah Tangsel dari PBB pada tahun ini hingga November 2016 mencapai sebesar Rp281 miliar, karena tingginya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak yang semakin baik.

Pemkot menargetkan tahun ini Pendapatan Asli Daerah sekitar Rp1,1 triliun dan mencapai sekitar 26% diantaranya merupakan sumbangan dari sektor PBB yang diprediksi mencapai Rp300 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper