Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produk UMKM Tangsel Tembus Jaringan Ritel Modern

Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Tangerang Selatan bertekat terus meningkatkan produknya yang sudah banyak masuk jaringan ritel modern dan pasar ekspor.
Berbagai produk usaha kecil dan menengah dipamerakan. Ilustrasi/bantenprov.go.id
Berbagai produk usaha kecil dan menengah dipamerakan. Ilustrasi/bantenprov.go.id

Bisnis.com, TANGSEL-Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Tangerang Selatan bertekat terus meningkatkan produknya yang sudah banyak masuk jaringan ritel modern dan pasar ekspor.

Muhamad, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, mengatakan akan terus mendukung pelaku UMKM yang tersebar di 7 kecamatan yang sudah berhasil masuk sekitar 50 jenis produk ke jaringan ritel modern. 

"Di pusat perbelanjaan dan hotel sudah disediakan gerai untuk produk UMKM, yang sebagian besar adalah produk kuliner dan garmen," katanya dalam situs resminya, Rabu (30/11/2016)

Menurutnya, Disperindag Kota Tangsel terus memberikan dukungan terhadap pelaku UMKM dalam mencari akses pemasaran, peningkatan kualitas kemasan dan bantuan alat produksi sehingga beberapa produknya juga berhasil menembus pasar ekspor.

Sementara itu Noviani Vrisvimtati, Direktur Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan sepanjang tahun ini terdapat 4.000 lebih produk UMKM masuk ritel modern, dan pada 2017 akan ditingkatkan menjadi 6.000 produk.

“Kami terus mencoba untuk mengembangkan UMKM hingga memiliki potensi untuk bisa masuk pasar ritel modern seperti Carrefour, Superindo dan yang lain,” ujarnya

Dia menjelaskan pelaku UMKM sering terkendala standarisasi yang diterapkan pihak ritel modern, misalnya aspek kemasan, izin edar, label halal serta kontinuitas produknya.

Untuk itu, lanjutnya, Pemkot Tangsel melalui Disperindag sudah membantu para pelaku UMKM dalam mendapatkan label halal dari MUI, izin edar maupun persyaratan lain dibutuhkan. 

Sedangkan pemasarannya didukung dengan Permendag No.70 Tahun 2013 tentang Pedoman penataan pasar tradisional dan pusat toko modern, yang antara lain mewajibkan pusat perbelanjaan modern menjual 80% produk UMKM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper