Bisnis.com,JAKARTA - Kampanye oleh calon Wakil Gubernur DKI nomor urut dua kembali menghadapi penghadangan yang kali ini terjadi di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono penghadangan ini terjadi pada Jumat (25/11/2016) dengan terlapor bernama Rudi. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hari ini, Senin (5/12/2016).
"Hari ini ada 12 saksi yang akan diperiksa termasuk Pak Djarot jam 14.00 WIB nanti," ujar Argo, Senin (5/12/2016).
Setelah memeriksa kedua belas orang saksi tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi guna memutuskan apakah terlapor dalam kasus ini bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Sehari ini diperiksa semua. Setelah pemeriksaan akan dievaluasi. Tentunya dengan pemeriksaan selesai, akan ada evaluasi oleh penyidik apakah terlapor akan dinaikan jdi tersangka," katanya.
Sejauh ini, penghadangan di Petamburan menjadi kasus tindak pidana pemilu kedua yang ditangani oleh Polda Metro Jaya , keduanya ditujukan kepada pasangan calon nomor urut 2 Basuki 'Ahok'Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Sebelumnya, Djarot juga sempat menghadapi penghadangan di Kembangan Utara. Kasus ini menyeret NS, seorang warga yang berprofesi sebagai tukang bubur menjadi tersangka.