Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada DKI 2017: Kerap Dihadang, Ini Kata Djarot Soal Demokrasi

Beberapa kali mengalami penghadangan dalam kampanyenya, nampaknya membuat Calon Wakil Gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat khawatir terkait penegakan demokrasi di Indonesia, khususnya Jakarta.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (tengah) bersama istrinya Happy Farida (kedua kanan) tiba di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (17/11)./Antara
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (tengah) bersama istrinya Happy Farida (kedua kanan) tiba di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (17/11)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Beberapa kali mengalami penghadangan dalam kampanyenya, nampaknya membuat Calon Wakil Gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat khawatir terkait penegakan demokrasi di Indonesia, khususnya Jakarta.

Djarot khawatir, jika peristiwa ini terus terulang, maka akan berdampak lebih besar di kemudian hari.

Kekhawatiran ini dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penghadangan yang dia alami saat berkampanye di rusun Petamburan, Jakarta Pusat.

"Ini baru awal, dan saya tidak mau nanti kalau pas pemilihan tanggal 15 Februari, jangan-jangan ada upaya penghadangan pada pendukung paslon tertentu untuk tidak boleh masuk ke TPS," ungkapnya, Senin (5/11/2016).

Menurut Djarot, saat ini menjadi momen yang penting di mana para penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan badan pengawas pemilu harus memproses hal-hal seperti ini secara tegas, cepat dan akurat demi terwujudnya pendidikan demokrasi.

Sebab, bukan sekali ini saja Djarot harus memberi keterangan sebagai saksi terkait penghadangan yang dia alami. Sebelumnya, kampanye Djarot di Kembangan Utara juga dihadang oleh sekelompok warga.

"Oleh karenanya ini kesempatan untuk kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu untuk memproses secara tegas, cepat, dan akurat. Jadi semata mata untuk pendidikan demokrasi," katanya.

Yang lebih memprihatinkan, sebagian warga yang menghadangnya ternyata bukanlah warga rusun petamburan yang menjadi lokasi kampanyenya kali ini. Namun, menurut Djarot, tindakan penghadangan bukanlah hal yang patut dibenarkan, sekalipun dilakukan oleh warga setempat.

"Meskipun dia warga sana boleh ga kemudian kami datang kemudian dia menghadang disitu? Padahal warga yang lain juga ingin, welcome, dan RW nya sudah ketemu saya. Rw-nya justru mengundang dan minta saya datang ke sana untuk melihat kondisi rusun petamburan itu," tegas Djarot.

Selain demi penegakan hukum, Djarot berharap kedua kasus penghadangan yang dia alami serta proses hukum yang dilaksanakan hingga tuntas, busa menjadi pelajaran berdemokrasi bagi rakyat Indonesia, khususnya Jakarta.

"Kita ingin betul- dalam demokrasi ini sebetulnya, ingin memberikan pembelajaran politik yg baik. Pembelajaran demokrasi, bahwa tindakan seperti itu harusnya mereka sudah tahu itu tidak diperbolehkan, dilarang oleh undang-undang.  Kita berharap dikemudian hari tidak ada lagi," ujarnya.

Sejauh ini, sudah dua kasus prnghadangan yang dilimpahkan oleh Bawaslu kepada pihak kepolisian karena dianggap mengandung unsur pidana. Sebelumnya, NS, seirang warga kembangan yang berprofesi sebagai tukang bubur telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus yang sama, yakni penghadangan.

Kini, NS tinggal menunggu persidangan setelah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan. Adapun hukuman bagi tindakan menghalang-halangi kampanye seperti dimuat dalam Undang-Undang Nomor 10/ 201 tentang Pilkada adalah ancaman kurungan 1-6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 6 juta.

Dalam kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol R. P. Argo Yuwono menyebutkan polisi tengah memeriksa sekitar 12 orang saksi terkai kasus ini. Adapun kasus ini terjadi pada Jumat (25/11/2016). Sementara itu, laporan terkait kasus ini diterima oleh pihak ya pada Sabtu (3/12/2016).

"Kemarin tindak pidana menghalang-halangi dan mengganggu kegiatan kampanye dan dilaporkan dengan nomor LP 5943, tanggal 3 Desember 2016. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ayat 4 UU nomor 10/2016 yang terjadi hari Jumat kemarin tanggal 25 Novrmber di Petamburan," jelasnya.

Adapun pihak yang dilaporkan dalam.kasus ini bernama Rudi dan dilaporkan olrh pihak Tim Sukses pasangan cagub-cawagub nomor urut 2 Basuki 'Ahok'Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper