Bisnis.com JAKARTA-Polda Metro Jaya kembali mengingatkan Surut Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir, karena jika terlambat walau sehari harus mengurus dari awal seperti saat membuat SIM baru.
Adapun lokasi mobil SIM keliling di wilayah DKI Jakarta yang melayani masyarakat pada hari ini dan besok, Selasa dan Rabu (6-7/11/2016) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB adalah sebagai berikut:
Untuk wilayah Jakarta Pusat berada di halaman Parkir Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Barat di Citraland Grogol, Jakarta Selatan diPospol TMP Kalibata, Jakarta Utara di Pospol Jembatan 3 Pluit, dan Jakarta Timur di diler Honda Jl Dewi Sartika.
Mobil keliling itu hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Sedangkan untuk SIM yang masa berlakuknya telah berakhir, walau hanya sehari, harus datang ke kantor Satpas SIM di Jl. Daan Mogot Jakarta Barat.
Selly, warga Cipete Jakarta Selatan yang sering mengemudikan sendiri mobilnya, mengatakan belum pernah meperpanjang SIM di mobil keliling, karena memilih yang lebih dekat dari rumahnya yaitu Kantor Polres Jaksel di kawasan Blok A, Kebayoran Baru dan di mal Gandaria City Bungur Jaksel.
“Saya belum pernah ke mobil keliling untuk memperpanjang SIM A, karena terlalu jauh sehingga saya mencari yang paling dekat jaraknya dari rumah yaitu di Polres Jakarta Selatan dan di mal Gandaria City,” ujar karyawati kantor swasta di Jl Sudirman Jakarta itu.