Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Status Terpidana, Ahok Batal di Pilkada DKI

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyatakan adanya salah satu calon Gubenur yang terjerat masalah hukum terkait dugaan penistaan agama tidak akan menganggu keikutsertaanya di Pilkada DKI 2017
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). Foto: Antara/Pool/Tatan Syuflana
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). Foto: Antara/Pool/Tatan Syuflana

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyatakan adanya salah satu calon Gubenur yang terjerat masalah hukum terkait dugaan penistaan agama tidak akan menganggu keikutsertaanya di Pilkada DKI 2017.

Mengacu pada UU Pilkada, Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dibatalkan sebagai calon Gubenur jika telah berubah status menjadi terpidana atau menerima vonis dari pengadilan.

“Jadi kalau terpidana juga dibatalkan [sebagai calon Gubenur],” ujar Sumarno, Jumat (16/12).

Seperti yang diketahui, kasus dugaan penistaan agama telah melibatkan calon Gubenur petahana Basuki Tjahaja Purnama. Sejumlah pihak pun mendorong agar Ahok digugurkan sebagai calon Gubenur.

Kendati, Sumarno mengatakan jika masih berstatus tersangka maka Ahok masih bisa mengikuti Pilkada.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPUD itu menjelaskan jika ternyata majelis hakim menetapkan Ahok sebagai terpidana, maka yang dibatalkan oleh KPUD hanyalah yang bersangkutan sehingga calon Wakil Gubenur Djarot Saiful Hidayat yang merupakan pasangan Ahok masih bisa maju di Pilkada.

Tak hanya itu, Sumarno juga mengatakan jika penetapan Ahok sebagai terpidana 30 hari sebelum pemungutan suara maka partai pengusung dapat mencarikan penggantinya dengan skema cawagub Djarot saat ini maju sebagai cagub dan pengganti dari Ahok akan menjadi wakil dari Djarot.

Sementara itu, dua bulan jelang pemungutan suara KPU DKI rupanya telah menyiapkan sejumlah hal yang berkaitan dengan debat calon cagub dan cawagub.

Sumarno mengatakan, pihaknya telah merencanakan debat kandidat secara resmi yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 dan 27 Januari serta 10 Februari mendatang.

Dirinya mengatakan jika pada debat kandidat tersebut, pihaknya akan mengambil tema mengenai problematika Ibu Kota.

“Temanya tadi, tema-tema besar yang udah saya sampaikan di awal tadi, tapi nanti akan dielaborasi dengan problematika ibu kota. Misalnya, transportasi, lingkungan, pendidikan, soal reformasi birokrasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, nantinya dalam debat itu juga ada tema yang lebbih spesifik. “Nanti kan ada tema-tema besar yang lebih spesifik. Dari 3 kali debat itu pasti temanya beda. Tema debat pertama, kedua, ketiga,” lanjutnya.

Selain itu, untuk para panelis debat kandidat, pihaknya akan memanggil para ahli bidang terkait tema yang akan dibahas. Tentunya, panelis tersebut harus bersifat netral.

“Nanti dari para ahli. Pertama panelis harus netral. Dia seorang ahli di bidangnya dan dia tidak berafiliasi pada salah satu calon. Begitu juga dengan moderator harus netral,” jelas Sumarno.

Namun, dia mengaku bahwa sekarang pihaknya belum dapat memastikan lokasi debat untuk para kandidat tersebut. Sebab, belum terjadi kesepakatan antar tim kampanye pasangan calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper