Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Tangsel Bangun Rumah Sederhana

Pemerintah Tangerang Selatan meminta sekitar 40 pengembang apartemen dan perumahan tapak agar membentuk satu konsursium yang akan mengelola kewajibannya membangun rumah murah.
Perumahan. Ilustrasi/Bisnis.com
Perumahan. Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, TANGSEL - Pemerintah Tangerang Selatan meminta sekitar 40 pengembang  apartemen dan perumahan tapak agar membentuk satu konsursium yang akan mengelola kewajibannya membangun rumah murah.

Pembentukan konsursium untuk memenuhi amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2011, yang mewajibkan setiap pengembang menyediakan rumah murah sebesar 20% dari total luas lantai hunian rumah komersial yang mereka bangun.

Dendi Priyandana, Kepala Dinas Tata Kota, Bangunan dan Permukiman (DTKBP) Kota Tangsel, mengatakan terdapat 20 pelaku pembangunan rumah susun komersial dan 20 pengembang perumahan tapak yang terkena kewajiban tersebut.

“Seluruh pengembang nantinya akan membuat satu konsorsium di Tangsel yang biayanya hasil dari 20% kewajiban mereka membangun rusun umum yang harganya rendah,” katanya, Senin (19/12/2016).

Menurutnya, walaupun Pemkot Tangsel berkewajiba memperlancar masuknya investasi, termasuk di sektor pengembang perumahan.  Namun, dinas juga berkewajiban memikirkan tempat tinggal layak bagi warga berpenghasilan rendah.

Semenara itu Buana Mahardika, Kepala Seksi Perumahan DTKBP Kota Tangsel, dalam situs resminya, mengatakan sulit bagi pengembang merealisaikan amanat Undang-Undang itu di wilayah Tangsel karena harga tanahnya yang terus melonjak tinggi.

Lonjakan harga tanah di Tangsel, lanjutnya, jauh di atas angka yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang menetapkan harga rumah sederhana paling mahal hingga 2018 pada kisaran Rp133 juta--Rp138 juta per unit dan rumah susun murah Rp8,7 juta per meter2.

“Pemerintah tidak mungkin tinggal diam melihat hal ini sehingga kami harus merumuskan jalan keluarnya secara bersama,” ujarnya.

Dia menjelaskan dinas sedang mengusulkan agar dibuat Peraturan Walikota Tangsel terkait insentif penyelenggaraan hunian berimbang, yakni salah satu isinya Pemkot akan menggabungkan semua kewajiban pengembang dengan membentuk konsorsium.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper