Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepsek SMAN 3 Jakarta yang Dipecat Minta Pemprov DKI Pulihkan Nama Baiknya

Retno Listyarti, yang dipecat sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta atas perintah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berharap nama baiknya pulih setelah memenangi gugatan mengenai pemecatannya di tingkat Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA - Retno Listyarti, yang dipecat sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta atas perintah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berharap nama baiknya pulih setelah memenangi gugatan mengenai pemecatannya di tingkat Mahkamah Agung.

Pada Mei 2015, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang saat itu dijabat oleh Arie Budiman, karena meninggalkan sekolah saat Ujian Nasional (UN) untuk memenuhi undangan wawancara dari stasiun televisi swasta.

Guru yang kini mengajar PPKN di SMA 13 Jakarta itu menggugat surat pemecatan yang menyebut dia melakukan pelanggaran berat, yang tidak terbukti di pengadilan.

"Pengadilan minta SK (pemecatan) dicabut dan batal demi hukum karena pemerintah provinsi terbukti sewenang-wenang," kata Retno saat dihubungi, Senin (19/12/2016).

Dia ingin surat keputusan pemecatan itu dicabut, sehingga catatan buruk dalam rekam jejaknya sebagai pegawai negeri sipil hilang.

Selain memulihkan nama baik, pengadilan juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan surat keputusan pemecatan, artinya mengembalikan jabatan kepala sekolah kepada Retno.

Putusan kedua ini tidak dipermasalahkan oleh Retno, yang mengaku tak terlalu menginginkan jabatan sebagai kepala sekolah.

Bila Pemerintah Provinsi tidak menunjuk dia kembali menjadi kepala sekolah, Retno akan menerima keputusan tersebut.

Sebaliknya, apabila jabatan itu diberikan lagi padanya, Retno akan menghormati keputusan pengadilan dengan menjalankan tugasnya.

"Tapi saya tidak mau lama-lama, minimal enam bulan sampai setahun saya akan mengundurkan diri," kata Retno, yang mengaku menemukan kebahagiaan sebagai guru.

Retno menambahkan, bahwa dia akan bersabar sampai keputusan pengadilan dilaksanakan karena prosesnya memakan waktu.

"Saya tidak buru-buru dan saya percaya pada niat baik Pemprov DKI," katanya.

"Saya hanya bersyukur dimenangkan di semua tingkat pengadilan agar nama baik saya pulih."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper