Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jakarta mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara atau ASN yang tidak mematuhi kewajiban menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu akan dibina.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pada hari pertama penerapan aturan tersebut, Rabu (30/4/2025), tingkat kepatuhan ASN mencapai 96%. Sementara 4% sisanya akan diberikan binaan.
"Jadi yang 4% tadi [sisa ASN yang tidak patuh], tentunya mereka secara khusus akan kami bina," jelas Pramono, dikutip pada Kamis (8/5/2025).
Dia kemudian menjelaskan bahwa pembinaan tersebut memiliki dua bentuk.
"Jadi dibina itu ada dua, dibina serius atau dibinasakan," lanjut Pramono.
Sebagai informasi, kewajiban ASN menggunakan transportasi umum setiap Rabu ini diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken pada 23 April 2025.
Baca Juga
Pramono mengungkapkan bahwa tingginya tingkat partisipasi ASN tidak lepas dari sejumlah pembatasan yang diberlakukan, termasuk pada fasilitas parkir dan kendaraan dinas.
"Kenapa bisa tinggi? Karena memang pertama parkirnya kita tidak perbolehkan di sini. Yang kedua sarana transportasi yang selama ini mengangkut ASN kita tidak keluarkan dari depo-depo yang ada," jelas Pramono.
Mantan Sekretaris Kabinet itu juga menambahkan bahwa banyak ASN mengirimkan dokumentasi saat menggunakan transportasi umum kepadanya secara langsung.
"Jadi foto pejabat hari ini di HP saya banyak sekali," pungkas Pramono.