Bisnis.com, JAKARTA-PT Jasa Marga kembali mengingatkan mulai dini hari ini, 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB hingga 3 hari ke depan, truk atau kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 dilarang melintas di seluruh jalan tol.
Kebijakan Kementrian Perhubungan yang berlaku selama 3 hari sampai dengan 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB tersebut memberikan pengecualian khusus bagi truk pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas (BBM/BBG).
PT Jasa Marga, pengelola jalan tol, kembali mengingatkan hal itu melalui akun twitter @PTJASAMARGA, seperti malam ini, Kamis (22/12/2016) pukul 21.20 WIB: “Mulai 23-26 Desember 2016 untuk kendaraan truk barang dilarang melintas, kecuali kendaraan bermuatan BBM/BBG.”
Sebelumnya Kementrian Perhubungan menyampaikan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa perayaan hari raya Natal yang berlaku mulai 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB hingga 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB.
Larangan tersebut berlaku di ruas jalan tol (1) Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W, (2) Kembangan Jakarta-JORR W-Cikunir, (3) Cawang-Dawuan-Purbaleunyi, (4) Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur, dan (5) Cawang-Bogor-Ciawi.