Bisnis.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian dilarang untuk disiarkan secara langsung oleh media.
Agenda sidang hari ini, Selasa (3/1/2017), mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi.
"Larangan siaran langsung berlaku untuk semua jenis media," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Didik Wuryanto, kepada Tempo.
Menurut Didik, media tetap diizinkan untuk mengambil gambar terlebih dulu saat sidang baru dibuka oleh majelis hakim. Tapi, ketika saksi memberi keterangan, tidak boleh disiarkan secara langsung.
“Memang undang-undang melarangnya," ujarnya.
Didik menjelaskan, dalam proses persidangan, masing-masing saksi tidak diperkenankan saling berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberikan keterangan. Dikhawatirkan keterangan saksi yang satu akan mempengaruhi saksi lainnya.
Didik megatakan, jika disiarkan secara langsung, apa yang diucapkan saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan bisa diketahui oleh saksi lainnya. “Keterangan setiap saksi yang didengar keterangannya harus murni. Pengetahuan salah seorang saksi tidak tercampur baur keterangan saksi lain," katanya.
Berdasarkan pantauan, sejumlah polisi telah melakukan penjagaan dengan ketat di setiap sisi pintu menuju Auditorium Kementerian Pertanian. Pengunjung yang bisa masuk ke dalam pun dibatasi.
Mereka yang diizinkan masuk harus memiliki kartu identitas berwarna kuning, yang dikalungkan di leher, juga harus melalui pemeriksaan berlapis dari kepolisian.
Sejumlah awak media pun nampak kecewa karena polisi hanya membolehkan beberapa wartawan untuk masuk ke ruang persidangan. Terlebih saat pintu kaca dirantai dan digembok, para wartawan langsung menyoraki para polisi yang berjaga di depan pintu.