Bisnis.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya menginformasikan perubahan alamat dalam Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Kantor Satpas SIM Jl Daan Mogot Jakarta Barat dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamat yang baru.
Infomasi tersebut disampaikan melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro sore ini, Kamis (5/1/2017) pukul 17.39 WIB yaitu: “Perubahan alamat SIM di Kantor Satpas SIM Jl. Daan Mogot Jakbar dengan melampirkan KTP alamat yang baru.”
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengingatkan tentang kebijakan terbaru Kepolisian Republik Indonesia bahwa SIM yang telah berakhir masa berlakunya dan terlambat diperpanjang walau hanya sehari harus mengikuti prosedur seperti pembuatan awal.
Demikian informasinya seperti yang disampaikan melalui @TMCPoldaMetro, tadi pagi, yaitu: “Perpanjang SIM tidak boleh melewati dari masa berlaku, bila terlewat 1 hari, maka wajib mengikut tes seperti pembuatan awal.”
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda, No.ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016. Pada poin ke 2 surat telegram itu ditegaskan bahwa perpanjangan SIM dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya.
Perpanjangan SIM juga dapat dilakkukan di mobil keliling, untuk Jakarta Pusat di Pospol Pasar Baru, Jakarta Barat di LTC Glodog, Jakarta Selatan di Pospol TMP Kalibata, Jakarta Utara di Pospol Jembatan 3 Pluit dan Jakarta Timur di Diler Honda Jl. Dewi Sartika.
Mobil keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Sedangkan untuk SIM yang masa berlakuknya telah berakhir harus datang ke Kantor Satpas SIM di Jl. Daan Mogot Jakarta Barat.