Bisnis.com, JAKARTA - Selain Novel Chaidir Hasan, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga berniat untuk melaporkan beberapa orang lain.
Hal ini disampaikan Rolas B. Sitinjak, kuasa hukum. Menurutnya, satu dari sejumlah orang yang kemungkinan akan dilaporkan kemudian adalah Irena Handono.
Irena Handono merupakan salah satu saksi pelapor dalam kasus penistaan agama ini.
"Dalam waktu dekat, kami juga akan mengambil tindakan hukum yang sama. Ini kita lagi lakukan kajian hukumnya," kata Rolas, Senin (16/1/2017).
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah ada saat ini, terdapat sekitar 12 orang saksi pelapor. Namun, dari kedua belas orang ini, tak satupun yang merupakan warga kepulauan seribu, tempat Ahok menyampaikan programnya dan menyebut terkait Surat Al-Maidah yang saat ini menjadi topik dari dugaan kasus penistaan agama.
Selain itu, katanya, Ahok menyampaikan programmnya pada pada 27 September sementara pelaporan oleh para saksi pelapor dilakukan kemudian dengan jarak sekitar dua minggu setelah Ahok menyampaikan program di Kepulauan Seribu.
Rolas juga menyinggung terkait durasi penyampaian program oleh Ahok dan durasi ketika Ahok menyebut terkait surat Al-Maidah.
"Kalau saya tidak salah perhitungan 1 jam 48 menit itu kira-kira 6.500 detik. Dari itu yang dipersoalkan hanya 16 detik. Jadi memang sangat kita pikir ya. Sama-sama kita buktikan di pengadilan saja apakah memang ada terbukti apa tidak yang mereka sangkakan tersebut. Tapi yang menjadi catatan adalah 12 pelapor, tidak satu pun itu warga Pulau Seribu dan atau tidak satupun pelapor yang ada di tempat kejadian ketika terjadi pidato tersebut," jelasnya.
Terkait saksi pelapor lain, menurut Rolas, pihaknya akan melihat materi kesaksian yang disampaikan untuk akhirnya memutuskan apakah akan membuat laporan atau tidak.
"Nanti kita lihat bagaimana kesaksiannya. Kalau memang kesaksiannya biasa saja, tidak ada fitnah ya kita tidak akan melaporkan," pungkasnya.