Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Ditunda Pekan Depan

Tiga saksi pelapor yang rencananya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada hari ini batal hadir, sehingga sidang ditunda Selasa pekan depan.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (tengah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). /Antara
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (tengah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tiga saksi pelapor yang rencananya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada hari ini batal hadir, sehingga sidang ditunda Selasa pekan depan.

Tiga saksi pelapor yang batal hadir antara lain Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.

Sementara, saksi yang datang dan memberikan kesaksian dalam sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (17/1/2017) antara lain dua anggota Polresta Bogor masing-masing Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani serta saksi pelapor Willyudin Abdul Rasyid Dhani.

Ahok yang mengenakan batik lengan panjang warna cokelat sudah meninggalkan lokasi sidang sekitar pukul 13.30 WIB dengan mendapat pengawalan ketat anggota kepolisian.

Dia enggan berkomentar banyak setelah mengikuti sidang keenamnya tersebut.

"Mau lanjut blusukan," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper