Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditunda, Ahok Lanjutkan Blusukan

Terdakwa kasus penodaan agama, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meninggalkan lokasi sidang sekitar pukul 13.30 WIB di bawah kawalan ketat polisi setelah persidangan ini ditunda sampai Selasa pekan depan karena tiga orang saksi tidak hadir.
Pengunjuk rasa beraksi saat sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (17/1). /Antara
Pengunjuk rasa beraksi saat sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (17/1). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus penodaan agama, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meninggalkan lokasi sidang sekitar pukul 13.30 WIB di bawah kawalan ketat polisi setelah persidangan ini ditunda sampai Selasa pekan depan karena tiga orang saksi tidak hadir.

"Mau lanjut blusukan," kata pria yang akrab disapa Ahok itu saat ditanya wartawan soal hasil persidangan keenamnya itu, Selasa (17/1/2017).

Sementara itu, Humphrey Djemat dari tim kuasa hukum Ahok menduga ada rekayasa dari saksi-saksi yang melaporkan Ahok atas kasus penodaan agama.

"Dari segi waktu semuanya hampir bersamaan waktunya tanggal 6 dan tanggal 7 Oktober 2016 melapornya. Kenapa saksi ini maju (melaporkan) apa profilnya, apakah ini saksi murni atau memang rekayasa dari atas," kata Humphrey seusai sidang Ahok di Kementerian Pertanian Jakarta.

Dia pun menyingunggung seorang saksi yang sudah berkali-kali tidak hadir pada persidangan.

"Saksi atas nama Ibnu Baskoro sudah dua kali dipanggil tetapi tidak hadir, kami minta upaya paksa agar Ibnu Baskoro didatangkan. Jangan ketika lapor semangat, tetapi saat sidang ketika sudah ketahuan dan dibongkar mulai malas-malasan. Kami ingin kebenaran," ucap Humphrey.

Tiga saksi pelapor yang rencananya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal hadir sehingga sidang ditunda Selasa pekan depan.

Ketiga saksi pelapor itu adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman, sedangkan saksi yang datang adalah dua anggota Polresta Bogor masing-masing Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani serta saksi pelapor Willyudin Abdul Rasyid Dhani.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper