Bisnis.com, TANGSEL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, diminta lebih gencar melakukan sosialisasi tentang tembakau gorila yang kandungan zat adiktifnya lebih tinggi dari daun ganja.
Akbar, guru sekolah swasta di Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel, mengatakan sosialisasi dengan menyasar para remaja dari kalangan siswa sekolah lanjutan tingkat pertama dan sekolah lanjutan tingkat atas yang rawan mencoba tembakau tersebut.
“Saya dengar infonya dari media bahwa hasil uji laboratorium tembakau gorila mempnyai kandungan zat adiktif yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh seseoarang,” katanya pada Kamis (19/1/2017).
Menurutnya, di kalangan orang dewasa sudah banyak yang mencoba tembakau gorila yang dibeli dari penjualnya secara online, sehingga tidak mudah terdeteksi oleh aparat dan petugas BNN yang terus memburunya.
Sementara itu Edy Kurniawan, Kepala Rehabilitasi Klinik Pratama BNN Kota Tangsel, mengatakan pemerintah menetapkan tembakau gorila merupakan jenis narkoba golongan 1 yang pengguna atau pemiliknya dapat dikenai sanksi pidana empat tahun penjara.
Tembakau gurila itu, lanjutnya, jika dihisap maka pelakunya akan mengalami efek mencapai empat kali lipat dari akibat yang ditimbulkan saat menghisap daun ganja. Pengisap tembakau gurila akan mengalami gangguan syaraf yang bisa disebut tremor.
Penyakit tremor itu memiliki ciri-ciri tangan gemetar, berkeringat dan kesemutan. Selain itu penyakit ini muncul ketika seseorang merasa ketakutan atau tidak stabil saat gembira, gemetar pas tidur.
Selain itu, iumbuhnya, tembakau gurila juga dapat menimbulkan halusinasi bagi penghisap tembakau gorila, efek lainnya para pengguna menjadi mager.