Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Ahok Laporkan Ketua FPI Jakarta

Tim pengacara Basuki 'Ahok'Tjahaja Purnama kembali melaporkan seorang saksi pelapor dengan dugaan telah melakukan tindak pencemaran nama baik dan memberi keterangan palsu di persidangan.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1). Sidang ketujuh tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan lima saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. /Antara
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1). Sidang ketujuh tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan lima saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Tim pengacara Basuki 'Ahok'Tjahaja Purnama kembali melaporkan seorang saksi pelapor dengan dugaan telah melakukan tindak pencemaran nama baik dan memberi keterangan palsu di persidangan.

Salah satu kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak menyebut, kalli ini pihaknya melaporkan Ketua FPI DKI Jakarta, Habib Muchsin Alatas, Senin (23/1/20017).

Laporan tersebut tercatat dalam surat bernomor LP/390/I/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2017 dengan pelapor atas nama Pahrozi.

"Beliau mengatakan bahwasannya ketika klien kami, Pak Ahok, melakukan pidato pada 27 September, dia dapat ribuan telepon dan pesan singkat yang menyatakan bahwa telah terjadi penistaan agama atas pidatonya Pak Ahok," sebut Rolas, Selasa (24/1/2017).

Namun, menurut Rolas, setelah didesak menunjukkan bukti panggilan telepon dan pesan singkat, Muchsin mengelak dengan mengaku bahwa rekaman panggilan telepon dan pesan singkat di ponselnya telah dihapus.

Muchsinpun disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, dan atau pasal 316 KUHP, dan atau pasal 242 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, atau Fitnah, dan atau Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper