Kabar24.com, JAKARTA - Tim pengacara Basuki 'Ahok'Tjahaja Purnama kembali melaporkan seorang saksi pelapor dengan dugaan telah melakukan tindak pencemaran nama baik dan memberi keterangan palsu di persidangan.
Salah satu kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak menyebut, kalli ini pihaknya melaporkan Ketua FPI DKI Jakarta, Habib Muchsin Alatas, Senin (23/1/20017).
Laporan tersebut tercatat dalam surat bernomor LP/390/I/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2017 dengan pelapor atas nama Pahrozi.
"Beliau mengatakan bahwasannya ketika klien kami, Pak Ahok, melakukan pidato pada 27 September, dia dapat ribuan telepon dan pesan singkat yang menyatakan bahwa telah terjadi penistaan agama atas pidatonya Pak Ahok," sebut Rolas, Selasa (24/1/2017).
Namun, menurut Rolas, setelah didesak menunjukkan bukti panggilan telepon dan pesan singkat, Muchsin mengelak dengan mengaku bahwa rekaman panggilan telepon dan pesan singkat di ponselnya telah dihapus.
Muchsinpun disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, dan atau pasal 316 KUHP, dan atau pasal 242 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, atau Fitnah, dan atau Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah.