Bisnis.com, JAKARTA - Trimoelja D Soerjadi anggota tim kuasa hukum Ahok meminta agar dilakukan pemanggilan paksa apabila tiga saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/1/2017).
Tiga saksi antara lain Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman tidak hadir dalam sidang sebelumnya pada Selasa (17/1/2017).
"Perlu dilakukan pemanggilan paksa kalau dua kali berturut-turut tidak hadir karena urutan dalam persidangan harus lebih dulu mendengarkan dan memeriksa saksi-saksi pelapor," kata Trimoelja saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Sementara, terkait persiapan sidang hari ini, ia menyatakan tim kuasa hukum sudah menyiapkan strategi, salah satunya adalah membongkar kejanggalan data antara laporan polisi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami akan gali laporan polisi dan BAP seperti saksi-saksi pelapor lainnya (yang sudah didatangkan JPU)," ucap Trimoelja.
JPU akan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
"Lima orang saksi termasuk dua saksi fakta yang akan dihadirkan JPU," kata Trimoelja.
Menurutnya, dua saksi fakta yang dihadirkan tersebut merupakan orang yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis, petugas Humas Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.
Sementara, tiga saksi lainnya, yakni Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Sidang ketujuh Ahok pada hari ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Ahok dikenai dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.