Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Kesaksian Lurah Pulau Panggang

Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi menjadi saksi fakta perdana yang memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Sidang lanjutan kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan./Antara
Sidang lanjutan kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi menjadi saksi fakta perdana yang memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

"Sekitar 100 orang yang hadir di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), tidak pakai tenda dan panggung, Pak Ahok pidato berdiri, beranjak dari kursi lalu pidato," kata Yuli Hardi menjawan pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam pidato itu, kata dia, Ahok menjelaskan tentang program budidaya Ikan Kerapu.

"Seingat saya Pak Ahok juga akan usulkan ke presiden soal raskin akan pakai kartu sehingga warga bisa beli beras sesuai selera masyarakat setelah itu ada program panen raya juga," kata Yuli Hardi.

Soal penodaan agama yang dilakukan Ahok, ia menyatakan baru mendengar soal berita tersebut melalui televisi dan juga akun Youtube.

"Menurut berita pada saat sambutan pidato (terjadi penodaan agama) yang sebut Al-Maidah ayat 51. Secara detil tidak ingat karena saya kurang fokus ke pidato Pak Ahok karena saya fokusnya ke lingkungan sekitar karena saya sebagai lurah," tuturnya.

Selain Yuli Hardi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga direncakanakan menghadirkan Nurkholis, petugas Humas Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara, menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler